Mar 7, 2011

Desa Adat di Bali Mencoba Bertahan..

foto : gobalitour.com
Pemerintah Kabupaten Karangasem diminta melindungi kedaulatan warga adat khususnya desa Bali Aga atas tata ruang desa di tengah gempuran industri pariwisata. Warga desa Tenganan Pegringsingan mengatakan sudah ada sejumlah pelanggaran awig karena pertambahan penduduk dan perubahan fungsi lahan.

Hal ini terangkum dalam seminar Tata Ruang Desa Adat Tenganan Pegringsingan di Wantilan desa bali kuno ini, Senin (7/3). Seminar yang diselenggarakan desa melalui Yayasan Wisnu dan didukung Yayasan TIFA ini diikuti perwakilan Bappeda, prajuru desa, kecamatan, dan lainnya.

Sampai saat ini masyarakat Tenganan Pegringsingan masih menempati tanah pekarangan yang telah ditetapkan  desa dengan luas rata-rata per kepala keluarga seluas 2 are. Total luas keseluruhan permukiman adalah 8,0 ha. 

Pertumbuhan penduduk banjar Kauh dan banjar Tengah desa adat Tenganan Pegringsingan dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan yang begitu besar, sehingga untuk kawasan pemukiman  tetap menempatkan kawasan yang telah ditetapkan  oleh desa adat.

Namun berbeda dengan masyarakat di banjar Pande yang semakin lama terjadi pertumbuhan penduduk yang cukup besar sehingga memerlukan tambahan tempat tinggal. Karena ada awig yang menetapkan bahwa tidak boleh memperluas wilayah pemukiman, maka masyarakat tetap menempati tanah yang telah ditetapkan desa adat.

“Tapi sejak tahun 1999, terjadi pelanggaran terhadap awig tersebut karena ada beberapa masyarakat yang memperluas bangunanannya sampai ke daerah yang tidak boleh dibangun,” ujar I Putu Wiadnyana, tokoh pemuda Tenganan yang mempresentasikan tata ruang ala warga ini.

Hal ini terjadi sebagai konsekuensi pesatnya kepariwisataan. Permintaan akan hasil-hasil barang dan budaya meningkat sementara di sisi lain pengaturan pemasaran oleh lembaga adat dirasa masih lemah sehingga sebagian masyarakat melakukan penjualan hasil-hasil di depan rumahnya.

Gejala ini kemudian teridentifikasi sebagai bentuk ketidaktaatan masyarakat atas peraturan adat tentang fungsi bagian rumah terdepan. “Atas ketidaktaatan ini, dulunya masyarakat diberi sanksi seperti mengambil ijuk di hutan sebanyak 7 ikat, jika hal ini terus dilakukan, sanksi diteruskan hingga “pengusiran “ keluar dari desa,” jelas Wiadnyana.

Kasubdin Tata Ruang Bappeda Karangasem Siki Ngurah mengatakan Tenganan Pegringsingan dalam tata ruang Karangasem masuk wilayah strategis social budaya. “Konsep penataan ruangnya akan disesuaikan dan dilindungi,” ujarnya.

Sementara Prof I Wayan P. Windia, ahli hukum adat Bali mengatakan tanah adat seharusnya tak dikenakan pajak. Sementara soal konflik batas desa yang berkaitan dengan pengaturan tata ruang harus diselesaikan. “Ada tiga pilihan. Diselesaikan sendiri antar desa, lewat mediator MUDP atau menyerahkan ke pemerintah,” ujar Windia.  

Berdasarkan awig desa adat Tenganan Pegringsingan, peraturan untuk daerah permukiman yang ada dalam pasal hak dan kewajiban masyarakat Tenganan Pegringsingan adalah wajib tunduk pada kekuasaan desa adat atas tanah (hak pertuanan desa) seperti seluruh karang perumahan didalam daerah pola menetap adalah milik desa. Kedua, dilarang memperjualbelikan, mengggadaikan tanah-tanah diwilayah Tenganan Pegringsingan kepada orang-orang luar Tenganan Pegringsingan. Dilarang mengubah pola pemukiman yang ada, tanpa seijin desa adat dan wajib menjaga kebersihan, keselamatan dan ketentraman desa dari segala gangguan.

Menurut masyarakat Tenganan Pegringsingan berdasarkan sangkep Tim Tata Ruang dan berdasarkan awig yang telah ada, kawasan yang dilindungi adalah kawasan yang tidak boleh diubah fungsinya, tetapi tetap dijaga seperti kondisi yang ada saat ini.  Penetapan rencana kawasan lindung ini didasarkan pada alasan bahwa kawasan ini sebagai kawasan yang memiliki radius kesucian dan perlindungan kemiringan tanah yang merupakan perbukitan untuk menghindari tanah longsor dan sebagai daerah yang menjaga dan menyimpan air, disamping berdasarkan pertimbangan bahwa suatu wilayah harus mempunyai daerah hijau. 

Usulan ini juga mengacu pada Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem No. 11 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tentang Kawasan Lindung. Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem pasal 20 (d) yang dimaksud kawasan Radius Kesucian Pura, adalah untuk melindungi kesucian pura dari kegiatan budidaya yang mencemari kesucian pura. Perda ini sedang dalam proses diperbaharui untuk 2029.

Kawasan pemanfaatan berdasarkan sangkep Tim Tata Ruang dan awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan adalah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas masyarakat Tenganan Pegringsingan, meliputi kegiatan perkebunan dan kegiatan di dalam wilayah permukiman. Secara keseluruhan luas wilayah pemanfaatan di wilayah Tenganan Pegringsingan adalah 334,165 ha.

Kawasan persawahan ini berada dibalik bukit hutan Tenganan Pegringsingsan sehingga tidak nampak dari daerah pemukiman mencapai 255,840 ha. Warga sejumlah desa menggarap dengan sistem bagi hasil.

Luas kawasan hutan 583,035 km2 yang merupakan tanah yang berada didataran yang lebih tinggi dari permukiman dan merupakan perbukitan memiliki kemiringan rata-rata 40% sehingga dipandang perlu untuk dilindungi dan dimanfaatkan secara arif. Kawasan hutan ini sejak adanya UUPA ada beberapa yang telah disertifikasi menjadi milik pribadi dan ada juga yang dimiliki negara yang oleh masyarakat Tenganan Pegringsingan disebut tanah GG. Padahal sejak dulu semua tanah yang ada di Tenganan Pegringsingan adalah milik komunal dan dikelola oleh masyarakat Tenganan Pegringsingan.

Untuk menjaga agar tanah tidak diperjualbelikan maka desa adat Tenganan Pegringsingan tetap memberlakukan awig yang mereka miliki untuk pengaturan  pemanfaatan. Dimanfaatkan sebagai daerah yang menjaga dan menyimpan air dan menghindari longsor.

Namun warga menganggap penting kesepakatan tertulis sebagai kepastian hukum generasi mendatang dan dicatatkan pula dalam suatu berita acara di Kantor Desa Dinas.

Informasi lebih lanjut:
Yayasan Wisnu
d/a Jl. Pengubengan Kauh No.94 Kerobokan Telp 735321
Contact Person: Denik Puriati 08990144896

No comments: