Dec 1, 2010

Radius Kesucian Pura Memanas Lagi

Repro Sunrise in Sanur

Sejumlah tokoh umat Hindu  di Bali  yang tergabung dalam Tim Penegak Bhisama Kawasan Suci (TPBKS)  mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (1/12). Mereka mendesakkan adanya upaya kongkrit untuk menjaga Bhisama (kesepakatan) mengenai radius kawasan suci Pura yang saat ini digugat sekelompok warga di Mahkamah Agung.


Langkah itu dipandang penting karena pelanggaran terhadap Bhisama itu akan menghancurkan keunikan dan ciri khas Bali. “ Secara spiritual masyarakat Bali akan terganggu,” kata Ketua Dharma Adyaksa (Dewan Pendeta) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa.
Bhisama yang sudah disahkan oleh PHDI pada tahun 1994 itu sendiri sudah diadopsi dalam Perda No 16 tahun 2009 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Bali. Disebutkan antara lain bahwa radius kesucian pura mencapai 5 km untuk Pura Sad Kahyangan (Pura Besar) dan pada radius tidak boleh ada bangunan yang bersifat komersial.

Ketua Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Jero Gede Suwena Upadesha menegaskan perlunya langkah advokasi hukum untuk penegakan Perda.  “Agar Mahkamah Agung bisa mendengarkan aspirasi kita ini,” ujarnya. Masyarakat yang menentang juga harus disadarkan bahwa radius kesucian juga untuk masa depan di Bali. Jangan sampai, kata dia, masyarakat lebih mendengarkan keinginan investor untuk bisa mengelola kawasan disekitar Pura.

Dalam pertemuan itu juga muncul usulan agar DPRD Bali mengupayakan adanya kompensasi bagi warga yang ada di radius itu. Kompensasi bisa pengurangan pajak sampai pembelian tanah oleh Pemerintah Daerah. “Mestinya dianggarkan sehingga dalam jangka panjang sudah tidak masalah lagi,” kata Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Putu Gelgel.

Menanggapi desakan itu, anggota DPRD Bali Made Sudana menyatakan, pihaknya yakin akan menang di Mahkamah Agung. “Gugatan mereka sangat lemah dan  tidak berdasar,” tegasnya. Perda sendiri sudah dirancang dengan memperhatikan seluruh aspek hukum serta kemungkinan akan dipersoalkan.  Karena itu, menurutnya, lebih penting untuk mengkongkritkan langkah-langkah penegakan hukum di lapangan. Pihaknya akan mengundang para bupati yang selama ini masih ragu-ragu untuk menetapkan Perda di tingkat Kabupaten sebagai penerapan Perda di tingkat propinsi. ROFIQI HASAN

No comments: