Repro Sunrise in Sanur |
Sejumlah tokoh umat Hindu di Bali yang tergabung dalam Tim Penegak Bhisama Kawasan Suci (TPBKS) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (1/12). Mereka mendesakkan adanya upaya kongkrit untuk menjaga Bhisama (kesepakatan) mengenai radius kawasan suci Pura yang saat ini digugat sekelompok warga di Mahkamah Agung.
Langkah
itu dipandang penting karena pelanggaran terhadap Bhisama itu akan
menghancurkan keunikan dan ciri khas Bali. “
Secara spiritual masyarakat Bali akan
terganggu,” kata Ketua Dharma Adyaksa (Dewan Pendeta) Parisadha Hindu Dharma
Indonesia (PHDI) Pusat Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa.
Bhisama
yang sudah disahkan oleh PHDI pada tahun 1994 itu sendiri sudah diadopsi dalam
Perda No 16 tahun 2009 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Bali.
Disebutkan antara lain bahwa radius kesucian pura mencapai 5 km untuk Pura Sad
Kahyangan (Pura Besar) dan pada radius tidak boleh ada bangunan yang bersifat
komersial.
Ketua
Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Jero Gede Suwena Upadesha menegaskan
perlunya langkah advokasi hukum untuk penegakan Perda. “Agar Mahkamah Agung bisa mendengarkan
aspirasi kita ini,” ujarnya. Masyarakat yang menentang juga harus disadarkan
bahwa radius kesucian juga untuk masa depan di Bali. Jangan sampai, kata dia,
masyarakat lebih mendengarkan keinginan investor untuk bisa mengelola kawasan
disekitar Pura.
Dalam
pertemuan itu juga muncul usulan agar DPRD Bali mengupayakan adanya kompensasi
bagi warga yang ada di radius itu. Kompensasi bisa pengurangan pajak sampai
pembelian tanah oleh Pemerintah Daerah. “Mestinya dianggarkan sehingga dalam
jangka panjang sudah tidak masalah lagi,” kata Guru Besar Institut Hindu Dharma
Negeri (IHDN) Putu Gelgel.
Menanggapi
desakan itu, anggota DPRD Bali Made Sudana menyatakan, pihaknya yakin akan menang
di Mahkamah Agung. “Gugatan mereka sangat lemah dan tidak berdasar,” tegasnya. Perda sendiri
sudah dirancang dengan memperhatikan seluruh aspek hukum serta kemungkinan akan
dipersoalkan. Karena itu, menurutnya,
lebih penting untuk mengkongkritkan langkah-langkah penegakan hukum di
lapangan. Pihaknya akan mengundang para bupati yang selama ini masih ragu-ragu
untuk menetapkan Perda di tingkat Kabupaten sebagai penerapan Perda di tingkat
propinsi. ROFIQI HASAN
No comments:
Post a Comment